Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Pertanian sebuah institusi yang mengemban amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, yang berazaskan pada kelestarian sumberdaya alam, dengan tugas menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan hewani dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan melalui pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar ke dalam dan tersebarnya di dalam Wilayah Republik Indonesia, serta melakukan pengawasan keamanan hayati melalui pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran yang berada di wilayah Provinsi Lampung.